Selasa, 15 Juni 2010

Adab Ketika Sakit


Penulis: Al-Ustadz Abul 'Abbas Muhammad Ihsan

Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sifat hikmah dan keadilan-Nya
menimpakan berbagai ujian dan cobaan kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman pada khususnya, dan seluruh makhluk pada umumnya.

Di antara bentuk ujian dan cobaan itu adalah adanya berbagai jenis
penyakit di zaman ini, karena kemaksiatan dan kedurhakaan umat
terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi
wa sallam.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي
النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena
perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan
yang benar).” (Ar-Rum: 41)


Islam adalah agama yang sempurna, yang menuntut seorang muslim agar
tetap menjaga keimanannya dan status dirinya sebagai hamba Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

Seorang muslim akan memandang berbagai penyakit itu sebagai:

1. Ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ
أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di
antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha
Pengampun.” (Al-Mulk: 2)

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan
(yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.”
(Al-Anbiya`: 35)

Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya tentang ayat ini:
“Kami menguji kalian, terkadang dengan berbagai musibah dan terkadang
dengan berbagai kenikmatan. Maka Kami akan melihat siapa yang
bersyukur dan siapa yang kufur (terhadap nikmat Allah Subhanahu wa
Ta’ala), siapa yang sabar dan siapa yang putus asa (dari rahmat-Nya).
Sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma: ‘Kami akan menguji kalian dengan kejelekan dan
kebaikan, maksudnya yaitu dengan kesempitan dan kelapangan hidup,
dengan kesehatan dan sakit, dengan kekayaan dan kemiskinan, dengan
halal dan haram, dengan ketaatan dan kemaksiatan, dengan petunjuk dan
kesesatan; kemudian Kami akan membalas amalan-amalan kalian’.”

Ujian dan cobaan akan datang silih berganti hingga datangnya kematian.

ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang
kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum
kamu?” (Al-Baqarah: 214)

Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “(Ujian yang akan datang adalah)
berbagai penyakit, sakit, musibah, dan cobaan-cobaan lainnya.”

Bila demikian, maka sikap seorang muslim tatkala menghadapi berbagai
ujian dan cobaan adalah senantiasa berusaha sabar, ikhlas,
mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, terus-menerus
memohon pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga tidak marah dan
murka terhadap taqdir yang menimpa dirinya, tidak pula putus asa dari
rahmat-Nya.

2. Penghapus dosa.

Seandainya setiap dosa dan kesalahan yang kita lakukan mesti dibalas
tanpa ada maghfirah (ampunan)-Nya ataupun penghapus dosa yang lain,
maka siapakah di antara kita yang selamat dari kemurkaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala? Sehingga, termasuk hikmah dan keadilan Allah
Subhanahu wa Ta’ala bahwa Dia menjadikan berbagai ujian dan cobaan itu
sebagai penghapus dosa-dosa kita.

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Hud: 114)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

مَا يُصِيبُ الْمُسْلمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ
حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ
كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran,
kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya,
kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun
alaih)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarh Riyadhish
Shalihin (1/94): “Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau
berkeyakinan bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, sampaipun
duri yang mengenai dirimu, akan berlalu tanpa arti. Bahkan Allah
Subhanahu wa Ta’ala akan menggantikan dengan yang lebih baik (pahala)
dan menghapuskan dosa-dosamu dengan sebab itu. Sebagaimana pohon
menggugurkan daun-daunnya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Sehingga, bila musibah itu terjadi dan orang yang tertimpa
musibah itu:

a. mengingat pahala dan mengharapkannya, maka dia akan mendapatkan dua
balasan, yaitu menghapus dosa dan tambahan kebaikan (sabar dan ridha
terhadap musibah).

b. lupa (akan janji Allah Subhanahu wa Ta’ala), maka akan sesaklah
dadanya sekaligus menjadikannya lupa terhadap niat mendapatkan pahala
dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari penjelasan ini, ada dua pilihan bagi seseorang yang tertimpa
musibah: beruntung dengan mendapatkan penghapus dosa dan tambahan
kebaikan, atau merugi, tidak mendapatkan kebaikan bahkan mendapatkan
murka Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dia marah dan tidak sabar atas
taqdir tersebut.”

3. Kesehatan adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang banyak dilupakan.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيْهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Dua kenikmatan yang kebanyakan orang terlupa darinya, yaitu kesehatan
dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhari)

Betapa banyak orang yang menyadari keberadaan nikmat kesehatan ini,
setelah dia jatuh sakit. Sehingga musibah sakit ini menjadi peringatan
yang berharga baginya. Setelah itu dia banyak bersyukur atas nikmat
Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Itulah golongan yang beruntung.

Adab-adab Syar’i ketika Sakit

Di antara bukti kesempurnaan Islam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menuntunkan adab-adab yang baik ketika seorang hamba tertimpa
sakit. Sehingga, dalam keadaan sakit sekalipun, seorang muslim masih
bisa mewujudkan penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di
antara adab-adab tersebut adalah:

1. Sabar dan ridha atas ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta
berbaik sangka kepada-Nya.

Dari Abu Yahya Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ
وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ
شَكَرَ فَكَانَ خَيْرٌ لَهُ، وَإِذَا أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ
فَكَانَ خَيْرٌ لَهُ

“Sungguh menakjubkan urusan orang yang beriman. Sesungguhnya semua
urusannya baik baginya, dan sikap ini tidak dimiliki kecuali oleh
orang yang mukmin. Apabila kelapangan hidup dia dapatkan, dia
bersyukur, maka hal itu kebaikan baginya. Apabila kesempitan hidup
menimpanya, dia bersabar, maka hal itu juga baik baginya.” (HR.
Muslim)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللهِ تَعَالَى

“Janganlah salah seorang di antara kalian itu mati, kecuali dalam
keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR.
Muslim)

2. Berobat dengan cara-cara yang sunnah atau mubah dan tidak
bertentangan dengan syariat.

Diriwayatkan dari Abud Darda` radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah
kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR.
Ad-Daulabi. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan sanad hadits ini hasan.
Lihat Ash-Shahihah no. 1633)

Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ
مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

“Tidaklah Allah menurunkan satu penyakit pun melainkan Allah turunkan
pula obat baginya. Telah mengetahui orang-orang yang tahu, dan orang
yang tidak tahu tidak akan mengetahuinya.” (HR. Al-Bukhari.
Diriwayatkan juga oleh Al-Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu)

Di antara bentuk pengobatan yang sunnah adalah:

a. Madu dan berbekam

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: شُرْبَةِ عَسَلٍ، وَشِرْطَةِ مُحَجِّمٍ،
وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى عَنِ الْكَيِّ –وَفِي رِوَايَةٍ: وَلاَ
أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِي

“Obat itu ada pada tiga hal: minum madu, goresan bekam, dan kay1
dengan api, namun aku melarang kay.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam riwayat lain: “Aku tidak senang berobat dengan kay.”

b. Al-Habbatus sauda` (jintan hitam)

Dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْحَبَّةُ السَّوْدَاءُ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَ السَّامَ

“Al-Habbatus Sauda` (jintan hitam) adalah obat untuk segala penyakit,
kecuali kematian.” (HR. Ath-Thabarani. Dikatakan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullahu bahwa sanadnya hasan, dan hadits ini punya
banyak syawahid/pendukung)

c. Kurma ‘ajwah

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ أَوَّلُ الْبُكْرَةِ عَلىَ رِيْقِ النَّفَسِ
شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ أَوْ سُمٍّ

“Pada kurma ‘ajwah ‘Aliyah yang dimakan pada awal pagi (sebelum makan
yang lain) adalah obat bagi semua sihir atau racun.” (HR. Ahmad.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menyatakan hadits ini sanadnya
jayyid (bagus). Lihat Ash-Shahihah no. 2000)

d. Ruqyah

Yaitu membacakan surat atau ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa yang
tidak mengandung kesyirikan, kepada orang yang sakit. Bisa dilakukan
sendiri maupun oleh orang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan
rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullahu dalam tafsirnya berkata: “Al-Qur`an
itu mengandung syifa` (obat) dan rahmat. Namun kandungan tersebut
tidak berlaku untuk setiap orang, hanya bagi orang yang beriman
dengannya, yang membenarkan ayat-ayat-Nya, dan mengilmuinya. Adapun
orang-orang yang zalim, yang tidak membenarkannya atau tidak beramal
dengannya, maka Al-Qur`an tidak akan menambahkan kepada mereka kecuali
kerugian. Dan dengan Al-Qur`an berarti telah tegak hujjah atas
mereka.”

Obat (syifa`) yang terkandung dalam Al-Qur`an bersifat umum. Bagi
hati/ jiwa, Al-Qur`an adalah obat dari penyakit syubhat, kejahilan,
pemikiran yang rusak, penyimpangan, dan niat yang jelek. Sedangkan
bagi jasmani, dia merupakan obat dari berbagai sakit dan penyakit.

Dari Abu Abdillah Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَجَعًا يَجِدُ فِي جَسَدِهِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ضَعْ يَدَكَ عَلىَ الَّذِي يَأْلَمُ مِنْ جَسَدِكَ
وَقُلْ: بِسْمِ اللهِ -ثَلَاثًا-؛ وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ
بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

Dia mengadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
rasa sakit yang ada pada dirinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepadanya: “Letakkanlah tanganmu di atas tempat yang
sakit dari tubuhmu, lalu bacalah: بِسْمِ اللهِ (tiga kali), kemudian
bacalah tujuh kali:

أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

‘Aku berlindung dengan keperkasaan Allah dan kekuasaan-Nya, dari
kejelekan yang aku rasakan dan yang aku khawatirkan’.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjenguk sebagian keluarganya (yang sakit) lalu beliau
mengusap dengan tangan kanannya sambil membaca:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اشْفِ، أَنْتَ الشَّافِي
لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاءُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Rabb seluruh manusia, hilangkanlah penyakit ini.
Sembuhkanlah, Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan. (Maka) tidak
ada obat (yang menyembuhkan) kecuali obatmu, kesembuhan yang tidak
meninggalkan penyakit.” (Muttafaqun ‘alaih)

Atau berobat dengan cara-cara yang mubah, misalkan berobat ke dokter
atau orang lain yang memiliki keahlian dalam pengobatan seperti
ramuan, refleksi, akupunktur, dan sebagainya.

Adapun berobat kepada tukang sihir atau dukun, atau dengan cara-cara
perdukunan semacam mantera yang mengandung unsur syirik, atau
rajah-rajah yang tidak diketahui maknanya, maka haram hukumnya, dan
bisa menyebabkan seseorang keluar (murtad) dari Islam. Dari Mu’awiyah
ibnul Hakam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي حَدِيثُ عَهْدٍ بِالْجَاهِلِيَّةِ وَقَدْ
جَاءَ اللهُ تَعَالَى بِالْإِسْلاَمِ وَمِنَّا رِجَالًا يَأْتُونَ
الْكُهَّانَ. قَالَ: فَلاَ تَأْتِهِمْ

“Wahai Rasulullah, aku baru saja meninggalkan masa jahiliah. Dan
sungguh Allah telah mendatangkan Islam. Di antara kami ada orang-orang
yang mendatangi para dukun.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Janganlah engkau mendatangi mereka (para dukun).” (HR.
Muslim)

Dari Shafiyyah bintu Abi ‘Ubaid, dari sebagian istri Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ
لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

“Barangsiapa mendatangi peramal, kemudian dia bertanya kepadanya
tentang sesuatu lalu dia membenarkannya, maka tidak akan diterima
shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)

3. Bila sakitnya bertambah parah atau tidak kunjung sembuh, tidak
diperbolehkan mengharapkan kematian.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ أَصَابَهُ، فَإِنْ
كَانَ لاَ بُدَّ فَاعِلًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ
الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْراً
لِي

“Janganlah salah seorang kalian mengharapkan kematian karena musibah
yang menimpanya. Apabila memang harus melakukannya, maka hendaknya dia
berdoa:

اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي
إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْراً لِي

‘Ya Allah, hidupkanlah aku bila kehidupan itu adalah kebaikan bagiku
dan wafatkanlah aku bila kematian itu adalah kebaikan bagiku’.”
(Muttafaqun ‘alaih)

4. Apabila dirinya mempunyai kewajiban (seperti hutang, pinjaman,
dll), atau amanah yang belum dia tunaikan, atau kezaliman terhadap hak
orang lain yang dia lakukan, hendaknya dia bersegera menyelesaikannya
dengan yang bersangkutan, bila memungkinkan.

Bila tidak memungkinkan, karena jauh tempatnya, atau belum ada
kemampuan, atau sebab lainnya, hendaknya dia berwasiat (kepada ahli
warisnya) dalam perkara tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan
janjinya.” (Al-Mu`minun: 8)

Dari Abu Huraiah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ
شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ
دِيْنَارٌ وَدِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ
بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ
سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa berbuat kezaliman terhadap saudaranya, baik pada harga
dirinya atau sesuatu yang lain, hendaknya dia minta agar saudaranya
itu menghalalkannya (memaafkannya) pada hari ini, sebelum (datangnya
hari) yang tidak ada dinar maupun dirham. Apabila dia memiliki amal
shalih, akan diambil darinya sesuai kadar kezalimannya (lalu diberikan
kepada yang dizaliminya). Apabila dia tidak memiliki
kebaikan-kebaikan, akan diambil dari kejelekan orang yang dizalimi
lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

لَمَّا حَضَرَ أُحُدٌ دَعَانِي أَبِي مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: ماَ
أُرَانِي إِلاَّ مَقْتُولاً فِي أَوَّلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لاَ أَتْرُكُ
بَعْدِي أَعَزَّ عَلَيَّ مِنْكَ غَيْرَ نَفْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ عَلَيَّ دَيْنًا فَاقْضِ وَاسْتَوْصِ
بِإِخْوَتِكَ خَيْرًا. فَأَصْبَحْنَا فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ

“Sebelum terjadi perang Uhud, ayahku memanggilku pada malam harinya.
Dia berkata: ‘Tidak aku kira kecuali aku akan terbunuh pada golongan
yang pertama terbunuh di antara para sahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya aku tidak meninggalkan setelahku
orang yang lebih mulia darimu, kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Sesungguhnya aku mempunyai hutang maka tunaikanlah.
Nasihatilah saudara-saudaramu dengan baik.’ Tatkala masuk pagi hari,
dia termasuk orang yang pertama terbunuh.” (HR. Al-Bukhari)

5. Disyariatkan segera menulis wasiat dengan saksi dua orang lelaki
muslim yang adil. Bila tidak didapatkan karena safar, boleh dengan
saksi dua orang ahli kitab yang adil.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ
فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi
kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu)
disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang
yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka
bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian.” (Al-Ma`idah: 106)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau berkata:

مَا حَقَّ امْرُؤٌ مُسْلِمٌ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ
أَنْ يُوصِيَ فِيهِ إِلاَّ وَوَصَّيْتُهُ عِنْدَ رَأْسِهِ. وَقَالَ ابْنُ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ
إِلاَّ وَعِنْدِي وَصِيَّتِي

“Tidak berhak seorang muslim melalui dua malam dalam keadaan dia
memiliki sesuatu yang ingin dia wasiatkan kecuali wasiatnya berada di
sisinya.”

Dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidaklah berlalu atasku
satu malam pun semenjak aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata demikian, kecuali di sisiku ada wasiatku.”
(Muttafaqun ‘alaih)

Ibnu Abdil Bar rahimahullahu berkata (At-Tamhid, 14/292): “Para ulama
bersepakat bahwa wasiat itu bukan wajib, kecuali bagi orang yang
memiliki tanggungan-tanggungan yang tanpa bukti, atau dia memiliki
amanah yang tanpa saksi. Apabila demikian, dia wajib berwasiat. Tidak
boleh dia melalui dua malam pun kecuali sungguh telah mempersaksikan
hal itu.

Diperbolehkan baginya mewasiatkan sebagian harta yang ditinggalkan,
maksimal sepertiganya. Tidak boleh lebih dari itu. Bahkan Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku senang bahwa orang mengurangi dari
jumlah 1/3 menjadi ¼ dalam hal wasiat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: ‘Sepertiga itu banyak’.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari,
Muslim dan Al-Baihaqi)

Wasiat tersebut tidak boleh untuk ahli waris yang berhak mendapatkan
warisan, kecuali dengan kerelaan dari seluruh ahli waris lainnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberi setiap yang memiliki hak akan
haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa`)

Ibnu Mundzir rahimahullahu berkata (Al-Ijma’ hal. 100): “Para ulama
sepakat bahwa tidak ada wasiat untuk ahli waris kecuali para ahli
waris (yang lain) memperbolehkannya.”

Ibnu Katsir rahimahullahu berkata (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 1/471):
“Ketika wasiat itu adalah rekayasa dan jalan untuk memberi tambahan
kepada sebagian ahli waris, serta mengurangi dari sebagian mereka,
maka wasiat itu haram hukumnya, berdasarkan ijma’ dan dengan
Al-Qur`an:

غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“(Wasiat itu) tidak memberi mudarat (kepada sebagian pihak). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (An-Nisa`: 12)

Adapun wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka
wasiat tersebut batil dan tidak boleh dilaksanakan. Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru pada urusan (agama) ku
ini apa yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak.”
(Muttafaqun ‘alaih)

6. Berwasiat agar jenazahnya diurus dan dikuburkan sesuai As-Sunnah

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata (Ahkamul Jana`iz, hal.
17-18): “Ketika adat kebiasaan yang dilakukan mayoritas kaum muslimin
pada masa ini adalah bid’ah dalam urusan agama, lebih-lebih dalam
masalah jenazah, maka termasuk perkara yang wajib adalah seorang
muslim berwasiat (kepada ahli warisnya) agar jenazahnya diurus dan
dikuburkan sesuai As-Sunnah, untuk mengamalkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka.”2

Oleh karena itulah, para sahabat radhiyallahu ‘anhum mewasiatkan hal
tersebut. Atsar-atsar dari mereka (dalam hal ini) banyak sekali. Di
antaranya:

a. Dari Amir bin Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa ayahnya (yakni Sa’d bin
Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu) berkata ketika sakit yang mengantarkan
kepada wafatnya:

أَلْحِدُوا لِي لَحْدًا وَانْصِبُوا عَلَيَّ نَصْبًا اللَّبِنَ كَمَا
صُنِعَ بِرَسُولِ اللهِ n

“Buatlah liang lahat untukku, dan tegakkanlah atasku bata sebagaimana
dilakukan demikian kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

b. Dari Abu Burdah dia berkata: Abu Musa radhiyallahu ‘anhu
mewasiatkan ketika hendak meninggal: “Apabila kalian berangkat membawa
jenazahku maka cepatlah dalam berjalan. Jangan mengikutkan (jenazahku)
dengan bara api. Sungguh jangan kalian membuat sesuatu yang akan
menghalangiku dengan tanah. Janganlah membuat bangunan di atas
kuburku. Aku mempersaksikan kepada kalian dari al-haliqah (wanita yang
mencukur gundul rambutnya karena tertimpa musibah), as-saliqah (wanita
yang menjerit karena tertimpa musibah), dan al-khariqah (wanita yang
merobek-robek pakaiannya karena tertimpa musibah).” Mereka bertanya:
“Apakah engkau mendengar sesuatu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang hal itu?” Dia menjawab: “Ya, dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh Ahmad 4/397,
Al-Baihaqi 3/395, dan Ibnu Majah, sanadnya hasan)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata dalam Al-Adzkar: “Disunnahkan
baginya dengan kuat untuk mewasiatkan kepada mereka (ahli waris) untuk
menjauhi adat kebiasaan yang berupa bid’ah dalam pengurusan jenazah.
Dan dikuatkan perkara tersebut (dengan wasiat).”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 Besi dibakar, lalu ditempelkan pada urat yang sakit.
2 At-Tahrim: 6. –pen

Sumber: http://www.asysyariah.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar