Senin, 07 Juni 2010

Syari’at Membimbing Anda dalam Menggunakan Jawwal/Handphone (2)


Penulis: Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil
Bimbingan Keenam

Berhati-hati dari Nyanyian

Kebanyakan orang terjatuh kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah.


Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman: 6)

(Beliau rahimahullah berkata): “Ketika Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan keadaan orang-orang yang berbahagia, … kemudian Allah mengiringkannya dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka, mereka adalah orang-orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan Kalamullah (Al-Qur`an), dan mereka malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian (lagu-lagu) dengan iringan irama dan alat-alat musik, sebagaimana yang dikatakan Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.

Beliau berkata : “(perkataan yang tidak berguna) itu adalah -demi Allah- nyanyian (lagu-lagu).

Demikian pula yang dikatakan shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, ‘Umar bin Syu’aib, dan ‘Ali bin Badzimah.

Al-Hasan berkata : Ayat ini -yakni ayat-:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.

diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan seruling-seruling.” (Tafsir Ibnu Katsir III/443-443)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف” قال رجل من المسلمين :يا رسول الله، متى ذلك؟ قال : “إذا ظهرت القيان والمعازف وشربت الخمور

Di umat ini akan ada (adzab dalam bentuk) penenggelaman, pengubahan bentuk/rupa (manusia pada bentuk yang lebih jelek), pelemparan (dengan batu). Salah seorang dari kaum muslimin bertanya: Wahai Rasulullah kapan hal itu akan terjadi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ketika bermunculannya perbudakan, alat-alat musik, dan diminumnya khamr.

(HR. At-Tirmidzi 2212 dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi 2212, beliau juga berkata dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hadits no. 2379 : hasan li ghairihi)

Semakin bertambah keharamannya sesuai dengan keadaan zaman, tempat, orang yang berbicara baik laki-laki maupun perempuan, dan obyek pembicaraan berupa perkataan yang mengandung kefasikan, kekufuran, dan kesyirikan.

Bimbingan Ketujuh

Memilih Nada Dering (ringing tone) yang dibolehkan secara Syar’i

Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menghindari segala bentuk penyelisihan terhadap syari’at yang bijaksana ini dalam segala hal, sampai pun pada permasalahan nada dering (ringing tone) pada telepon (HP/Jawwal). Barangsiapa yang memperhatikan masalah ini menunjukkan kuatnya iman dia dan kuatnya upaya dia dalam berpegang teguh terhadap agama ini.

Kita perhatikan sebagian orang terkadang menjadikan nada dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para penyanyi laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh syari’at yang bijaksana ini.

Adapun menjadikan nada dering berupa potongan lagu, maka sudah lewat penjelasannya pada bimbingan keenam di atas.

Adapun nada dering berupa potongan suara musik, telah disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya:

ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر ،والمعازف

Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif.

Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para ‘ulama pakar bahasa (’arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan musik.

Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan adalah :

Tidak boleh menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat Al Qur’an, do’a-do’a, dzikir-dzikir syar’i, maupun adzan, karena hal ini bisa menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, do’a, dzikir, dan adzan tersebut. Kalamullah (Al-Qur`an) dan Kalam Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada sekedar dijadikan nada dering, atau bel alarm. Wallahul musta’an. Akan tetapi hendaknya nada dering itu berupa bunyi yang biasa saja.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) - Kerajaan Saudi ‘Arabia yang dianggotai oleh para ‘ulama besar, ed - ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :

Telah didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik, bolehkah menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa?

Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ (sebagaimana dalam majalah Ad Da’wah edisi 1795 hal. 42). Berikut teks jawabannya:

“Tidak diperbolehkan menggunakan lagu-lagu atau musik pada HP dan lainnya dari fasilitas-fasilitas yang ada, karena mendengarkan alat-alat musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan cukuplah menggunkaan bel biasa. Wabillahit taufiq.”

Yang menandatangani fatwa ini :

‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, (Mufti Agung Kerajaan Saudi ‘Arabia sekarang selaku ketua Komite).

‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Ghudayyan sebagai anggota.

Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid sebagai anggota.

Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai anggota.

(Semakin besar lagi kemungkaran ini, tatkala suara musik pada HP tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi ketika itu terjadi ketika di tengah-tengah shalat. Allahul musta’an. Ed)

Bimbingan Kedelapan

Menghindari gambar makhluk bernyawa

Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia dengan gampangnya terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.

Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan untuk menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan di sana ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم

Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (dari shahabat Ibnu Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213)

Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafazh :

إن الذين يصنوعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة ،يقال يقال لهم:أحيوا ما خلقتم

Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini. (dari shahabat Ibnu ‘Umar. Al-Bukhari 5607, Muslim 2108)

Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak, silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas tentang permasalahan tersebut.[1]

Al-Lajnah Ad-Da’imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205)

Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)??

Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’.

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi.

Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.

Yang lebih parah dari itu semua adalah sebagian orang yang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.

HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang atau anda lalai darinya sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman, padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap taqwa. Maka dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian mereka melihat gambar yang disukainya, dan pada akhirnya mereka memindah gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketaqwaan). Sehingga pada suatu hari mata engkau akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah.

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy - Qadhi di Mahkamah Al-Qathif - seputar HP yang di dalamnya disediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)??

Jawaban:

1. Sesungguhnya fasilitas-fasilitas yang ada pada HP di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, itu merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syari’at. Pada asalnya hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أشد الناس عذابًا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Aisyah)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كل مصور في النار يجعل الله له بكل صورة صورها نفسا يُعذب ُ بها في جهنم

Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.

2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka lalai, hal itu akan berakibat pada munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An Nisa’: 112)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab: 58)

3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Dan ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian thalaq (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezhaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.

Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas oleh engkau hukum syar’i tentang fasilitas ini yakni hukumnya haram, tidak boleh menjual dan membelinya. Wajib untuk melarang orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka, karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.[2]

Bimbingan Kesembilan

Jagalah Akhlakmu

Fasilitas ini bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap rusaknya kehidupan pribadi dan masyarakat, menganggap perkara yang hina merupakan perkara yang mulia, disebabkan jeleknya dalam menggunakan HP ini, dan kemampuannay mengarahkan kepada kerusakan.

Sungguh sangat disesalkan!! Berapa banyak rumah tangga berantakan, aib di dalam rumah terbongkar, dan kemudian mereka terjerumus ke dalam jerat setan, antara membunuh atau mencederai orang lain. Maka seorang muslim itu adalah orang yang Allah selamatkan dari finah ini.

Mereka terjatuh ke dalam keadaan demikan karena melakukan tiga perkara:

1. Mengirim sms yang mengandung cinta asmara dan kasih sayang

Sesungguhnya di antara perkara yang memprihatinkan sekali adalah apa yang engkau lihat dan engkau dengar dari perbuatan orang-orang fasik dari kalangan laki maupun perempuan, yang mereka saling mengirim sms tidak senonoh yang pada ujungnya akan membawa pelakunya kepada perbuatan zina, liwath (homoseks), dan akhlak yang buruk.

Bagaimana engkau melihat wahai saudaraku, apakah HP bagi orang yang demikian keadaannya menjadi sesuatu yang membangun ataukah justru menjadi sesuatu yang merusak?!

2. Percakapan yang dipenuhi canda dan tawa

Terkadang perkara ini bahayanya lebih besar dari yang disebutkan tadi. Karena sifat HP yang tersembunyi, maka setiap orang akan berbicara dengan orang lain dengan pembicaraan yang tidak ada seorang pun yang mengawasi kecuali Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

3. Tukar-menukar gambar yang haram

Sudah terlalu banyak, sesuatu yang menimpa pada hati berupa kerusakan dan pengrusakan. Betapa celakanya mereka yang mempromosikan dan menyebarkan perbuatan ini kalau tidak mendapatkan rahmat dari Allah dan kalau meninggal dalam keadaan belum bertaubat.

Berapa banyak hati-hati yang mereka rusak, fitrah yang mereka simpangkan, rumah tangga yang mereka berantakkan, yang pada akhirnya meeka akan menanggung dosa sesuai dengan tingkat kerusakan yang mereka perbuat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (An-Nahl: 25)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui. (An-Nur: 19)

Pedoman Kesepuluh

Jagalah Aqidahmu

Disebabkan mudahnya berhubungan dengan orang lain baik luar maupun dalam negeri terkhusus jika dilakukan dengan sarana internet, maka menjadi mudahlah untuk mengetahui informasi dan keadaan mereka, termasuk aqidah kufur maupun bid’ah, yang kemudian hal itu bisa berpengaruh terutama kepada orang yang hatinya berpenyakit dan yang tidak memiliki benteng berupa dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah untuk membentengi dirinya.

Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari bahaya fasilitas ini, terkhusus dalam masalah ini (aqidah), karena ini adalah masalah besar. Bukanlah perkara yang ringan jika hati seseorang terasuki syubhat Yahudi, Nashrani, Majusi, Komunisme, Kapitalisme, Sekulerisme, Sufiyah, Rafidhiyah, dan Hizbiyyah. Kita memohon kepada Allah keselamatan.

Bimbingan Kesebelas

Jangan Sampai Mengganggu Sesama Muslim

Sesungguhnya di antara perkara yang wajib untuk berhati-hati darinya dalam menggunakan sarana ini adalah perbuatan mengganggu seorang muslim baik dengan lisan maupun sms. Sungguh sebagian orang telah menggunakan sarana ini untuk tujuan yang buruk seperti itu. Di antara mereka ada yang menelepon pada saat-saat akhir malam, seperti pada pukul 01.00 atau 02.00 dini hari untuk membikin cemas (mengganggu) penghuni rumah. Di antara mereka ada yang menggunakan cara lain, dengan mengirim sms yang berisi rayuan, wal ‘iyadzubillah, yaitu dengan mengirim sms kepada sebagian wanita yang berisi kalimat-kalimat jorok, tidak senonoh, dan disertai gambar-gambar yang menjijikkan, ataupun juga gambar hati yang tertancap padanya anak panah, dan berbagai cara lainnya. Wallahul musta’an.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al-Ahzab: 58)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يا معشر من أسلم بلسانه، ولم يدخل الإيمان في قلبه لا تؤذوا المسلمين،ولا تعيروهم ،ولا تتبعوا عوراتهم؛فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم،يتتبع الله عوراته،يفضحه ولو في جوف رحله

Wahai sekalian orang yang telah berislam dengan lisannya namun belum masuk keimanan ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, jangan mencelanya, dan jangan mencari-cari aib mereka, karena sesungguhnya barangsiapa yang berupaya mencari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah akan mencari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari aibnya maka pasti Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di dalam rumahnya. (HR. At-Tirmidzi 2023. Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi pada hadits no. 2023 : “hasan shahih”, dan beliau juga menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami hadits no. 7985).

Di antara perkara yang juga hendaknya diperhatikan dalam permasalahan ini adalah meyakinkan benar atau tidaknya nomor telepon sebelum menghubungi nomor tersebut, sehingga tidak sampai mengganggu orang yang dihubungi tadi (karena salah sambung). Kemudian (jika sampai terjadi salah sambung) hendaknya engkau terangkan padanya bahwa engkau tidak bermaksud berbicara dengannya.

Di antara perkara yang hendaknya diperhatikan juga (dalam rangka menghindari gangguan terhadap sesama muslim) adalah jangan memakai HP orang lain tanpa seizinnya. Bisa jadi di dalam HP milik orang lain tersebut ada sesuatu yang sifatnya rahasia dan hanya khusus diketahui pemiliknya, yang dia tidak senang kalau sesuatu tersebut diketahui oleh orang lain. (Kalau hal itu dilakukan), maka penglihatanmu akan tertuju pada sesuatu yang terdapat pada HP orang lain tadi yang itu akan bisa mengganggu, membuat marah, dan membuat cemas dia. Maka berhati-hatilah dari perbuatan semacam ini.

Bimbingan Kedua Belas

Menghormati Hak-Hak Masjid

Sesungguhnya di antara kesalahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki adalah membiarkan (mengaktifkan) volume HP, yang bisa menyebabkan terganggunya orang-orang yang shalat dan orang-orang yang berada di masjid karena suara HP tersebut. (Bahkan yang lebih parah) terkadang suara tersebut berupa suara musik atau potongan lagu dari penyanyi laki-laki maupun perempuan. Maka (barangsiapa yang berbuat seperti itu), di mana upaya dia dalam mengormati dan memuliakan masjid?! Dan di mana pula upaya dia dalam mengagungkan nilai ibadah shalat?!

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Al-Hajj: 32)

Dan Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan segala sesuatu yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya. (Al Hajj: 30)

Bimbingan Ketiga Belas

Jangan Engkau Menjadi Penyebab Terjadinya Kecelakaan di Jalan

Banyak pengemudi mobil yang menggunakan HP dalam keadaan dia sedang mengemudi, dan bahkan terkadang dia dengan asyiknya mengobrol dengan lawan bicaranya di telepon tanpa mewaspadai apa yang akan terjadi padanya di tengah jalan sehingga terjadilah kecelakaan. Maka seyogyanya untuk menonaktifkan HP ketika mengemudi atau dia minta tolong orang lain untuk menerima/menjawab telepon yang masuk padanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan. (Al Baqarah: 195)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisa’: 29)

Diterjemahkan oleh Ust. Abu ‘Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419

Footnote :

[1] Di antaranya:

1. Risalah Tahrimu Tashwiri Dzawatil Arwah karya As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’I rahimahullah.

2. Risalah Al Qaulul Mufid fi Hukmi At Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz.

[2] Aku katakan: terkait dengan alat gambar (pemotret), maka diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa kecuali jika keadaan darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto paspor. Dan terkait dengan fasilitas tersebut maka dibolehkan menggunakannya asalkan sesuai dengan dhawabith syar’i yang di antaranya disebutkan dalam risalah ini. Wallahu a’lam.

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=374, http://www.assalafy.org/mahad/?p=375)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar