Kamis, 21 Oktober 2010

ADAB BERPAKAIAN & BERHIAS (v) : Hukum Bercelak, tato, mengukir gigi, Wig rambut

ADAB BERPAKAIN DAN BERHIAS

Penulis Al-Ustadz Abu Muawiyah

Di antara permasalahan yang dibahas dalam bab ini adalah:
15. Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita?
16. Haramnya menyambung rambut, mentato, menyambung rambut dan mengukir gigi untuk terlihat bagus.
Penjelasan :


19. Pembahasan Tentang Bercelak :

Bercelak bagi wanita adalah perhiasan, dan bagi laki-laki dan wanita adalah pengobatan yang bermanfaat. Dan orang-orang Arab dahulu menjadikannya sebagi pengobatan dari penyakit radang mata.
Di dalam hadits Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha tentang wanita yang ditinggal mati suaminya mengeluhkan matanya, maka para sahabat menyampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka pun menyebutkan tentang celak[1] yaitu sebagai pengobatan untuknya.
Dan di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pakailah pakaian kalian yang putih karena hal itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah dengannya  jenazah-jenazah kalian, dan sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah Al-Itsmid[2], menerangkan penglihatan dan menumbuhkan rambut”[3]. Sunnah ketika memakainya dengan witir (ganjil), yaitu bercelak pada mata kanan tiga kali dan pada mata kiri tiga kali, atau pada mata kanan dua kali dan mata kiri satu kali maka semuanya menjadi ganjil atau kebalikannya atau lebih banyak lagi selama jumlahnya ganjil. Ibnu Hajar menguatkan pendapat yang pertama[4].
Catatan : Tidak sepantasnya laki-laki menjadikan celak sebagai penghias, karena laki-laki itu adalah yang menuntut wanita berhias bukan yang dituntut berhias, bukan dari sifat kejantanan seorang laki-laki berhias sebagaimana wanita berhias, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi Al-itsmid karena padanya ada beberapa faedah beliau bersabda : “Pakailah Al-Itsmid karena dia dapat menumbuhkan rambut dan dapat menghilangkan kotoran mata dan menjernihkan pandangan”[5]. Adapun laki-laki menjadikannya untuk memperindah penampilan dan sebagai penghias kedua mata maka tidak boleh.

20. Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita :

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan bagi wanita untuk menjadikan beberapa perkara sebagai perhiasan/penghias seperti celak, wangi-wangian, daun pacar dan yang semisalnya dari perkara yang wanita itu berhias dengannya. Dan mengharamkan atas mereka beberapa perkara yang wanita jadikan sebagai penghias, dan dia pada hakikatnya tidak sampai merubah ciptaan Allah yang Allah ciptakan atasnya. Seperti Al-Wasyam (tato)[6], An-Namash[7], At-Tafalluj[8] untuk dilihat bagus, dan al-washal[9]. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata : “Allah melaknat al-wasyimaat, al-muwasysyimaat, al-mutanammishaat, al-mutafallijaat agar terlihat bagus, yang merubah ciptaan Allah. Hal itu sampai kepada seorang perempuan dari bani Asad yang dipanggil dengan Ummu Ya’quub, dia pun datang dan berkata : “Sesungguhnya telah sampai kepada saya bahwa engkau melaknat ini dan itu.” Maka Abdullah bin Mas’ud berkata : “Mengapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang ada di dalam kitab Allah.” Maka wanita itu berkata : “Sungguh saya telah membaca ayat-ayat yang ada di antara dua lembaran ini namun saya tidak mendapatkan padanya apa yang kamu katakan.” Abdullah bin Mas’ud berkata : “Apabila kamu membacanya niscaya kamu akan mendapatkannya, tidakkah kamu membaca “ Dan setiap yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bagi kalian maka ambillah dan setiap yang beliau larang atas kalian maka kalian berhentilah “ ( Al-Hasyr : 7 ).
Wanita itu berkata : Benar. Abdullah bin Mas’ud berkata : sungguh beliau telah melarang hal itu.
Wanita itu berkata : Sungguh aku melihat sangat celaka apa yang mereka lakukan. Abdullah bin Mas’ud berkata : Pergilah dan lihatlah.
Wanita itu pergi dan melihat namun dia belum melihat suatu pun dari hajatnya. Abdullah berkata : Kalaulah dia itu demikian saya tidak menggaulinya” dan lafazh Muslim : “Allah melaknat Al-Wasyimah, Al-Mustausyimah, An-Namishaat, Al-Mutanammishaat, dan Al-Mutafallijaat agar terlihat bagus dengan merubah ciptaan Allah…al-hadits “
Dan dalam riwayat Al-Bukhari dan selainnya dari Abdullah “Allah melaknat Al-Washilah[10].
Keterangan yang jelas pada hadits-hadits tadi di dalam masalah ini dan kerasnya ancaman hal tersebut, namun banyak dari wanita melakukan hal itu atau melakukan sebagiannya, dan tidaklah hal ini terjadi kecuali karena lemahnya iman, dan jikalau tidak maka manusia yang mana yang mau menghinakan dirinya dan menyerahkan dirinya kepada kemurkaan Al-Jabbar (dzat yang maha perkasa)! Ya Allah sesungguhnya kami memohon kepadamu keselamatan dan kesehatan di dalam agama dan dunia kami.
Catatan penting : Tidaklah laknat ini khusus untuk wanita, bahkan masuk padanya laki-laki apabila mereka menyambung rambut, mentato, menyambung rambut dan mengukir gigi untuk terlihat bagus! Atau mereka meminta kepada selain mereka untuk melakukan salah satu dari hal tersebut kepada mereka. Dan pengkhususan laknat bagi wanita hanya karena kebanyakan hal itu ada pada mereka wanita sebagaimana pada perkara meratap, wallahu a’lam.

[1] Lihat Al-Bukhari (5707) dan Muslim (1489).
[2] Al-Itsmid : adalah batu yang sudah dikenal yang berwarna hitam dipukulkan ke Al-Humrah, yang ada di negeri Al-Hijaz yang paling baik yang di datangkan dari Ashbahan. Ibnu Hajar menjelaskannya di dalam Al-Fath (10/167).
[3] HR. Ahmad (2048) Abu Daud (3878) Al-Albani menshahihkannya, At-Tirmidzi (1757) dan Ibnu Majah (3497).
[4] Lihat Fathul Baari (10167).
[5] HR. Ibnu Abi Ashim dan At-Thabrani. Ibnu Hajar berkata : “sanadnya hasan”. (Fathul Bari : kitab At-Tibb 10/167).
[6] Al-Wasyam (tato) di tangan, yang demikian itu karena wanita menusuk punggung telapak tangannya dan pergelangan tangan dengan jarum atau dengan jarum besar sehingga berbekas padanya, kemudian dia mengisinya dengan celak atau dengan an-nil atau an-niyyil atau dengan an-nu’ur (asap minyak) maka bekasnya menjadi biru atau hijau. (Lisan Al-’Arab : 12/638) Bahasan :و ش م.
Al-mustausyimah adalah wanita yang meminta tato dari selainnya.
[7] An-namash : mencabut rambut, namasha sya’rahu yanmashahu namshan : yaitu mencabutnya…dan an-namishah : wanita yang menghiasi wanita lainnya dengan an-namash. Dan di dalam hadits : wanita-yang mencabut bulu wajah dan yang dicabutkan dilaknat Allah; Al-Farraa’u berkata : an-namishah adalah yang mencabut rambut dari wajah, dan dari makna ini dikatakan kepada tukang lukis/ukir minmash, karena dia mencabutnya dengan lukisan/ukiran itu, dan al-mutanammishah : yang melakukan hal tersebut dengan dirinya sendiri. (Lisan Al-’Arab : 7/101) Bahasan :ن م ص.
[8]Faljul Asnan : gigi saling berjauhan….rajulun aflaj apabila seorang laki-laki pada gigi-giginya ada yang terpisah, dan ini juga bentuk   At-Taflij. (At-Tahdzib) : dan Al-Falj yang ada diantara gigi adalah saling berjauhannya apa yang ada diantara gigi seri dan gigi ruba’iyyah dari asal penciptaannya, dan apa bila salah seorang itu berusaha untuk membuat seperti itu maka itu adalah At-Taflij….dan di dalam al –hadits : sesungguhnya Allah melaknat al-mutafallijat (wanita yang mengukir giginya) untuk membaguskan penampilan : yaitu wanita yang melakukan hal tersebut karena ingin terlihat bagus. (Lisan Al-’Arab : 2/346-347 dengan sedikit perubahan) Bahasan :ف ل ج
[9] Al-Washilah dari kalangan wanita : yang menyambung rambutnya dengan rambut selainnya, dan al-mustaushilah : wanita yang meminta hal itu dan dia yang melakukan hal itu juga. Dan didalam al-hadits: bahwa rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-washilah dan al-mustaushilah. Abu Ubaid berkata : hal ini ada pada rambut, dan yang demikian itu karena wanita menyambung rambutnya dengan rambut selainnya adalah bentuk penipuan/kedustaan. (Lisan Al-’Arab : 11/727) Bahasan :و ص ل
[10] HR. Al-Bukhari (4886) (4877) Muslim (2125) Ahmad (3935) An-Nasaa’i (5099) At-Tirmidzi (2782) Abu Daud (4169) Ibnu Majah (1989) dan Ad-Daarimi (2647).
SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=640

Tidak ada komentar:

Posting Komentar