Kamis, 21 Oktober 2010

Adab Berpakaian Dan Berhias

Penulis Al-Ustadz Abu Muawiyah
Di antara permasalahan yang dibahas dalam bab ini adalah:
1. Apakah Paha laki-laki Adalah Aurat?
2. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki.
3. Haramnya isbal (Menyeret Kain sampai di bawah mata kaki).
4. Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut) dan apa yang dimaksud dengannya.
5. Haramnya Emas Dan kain Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur.
6. Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya tanda salib atau Gambar bernyawa.
7. Apakah sah shalat orang yang shalat dengan pakaian yang ada padanya gambar-gambar atau salib?
8. Beberapa Sunnah Dalam Memakai Sandal.
9. Sunnahnya Memakai Pakaian Putih.
10. Hukum memakai pakaian berwarna merah.
11. Hukum memakai cincin bagi lelaki.
12. Beberapa sunnah dalam bersisir dan mencukur rambut.
13. Haramnya qaza’ dalam mencukur rambut.
14. Sunnah Merubah Warna Uban Dengan Selain Warna Hitam.
15. Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita?
16. Haramnya menyambung rambut, mentato, menyambung rambut dan mengukir gigi untuk terlihat bagus.


Allah -Ta’ala- berfirman :
“Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman “( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ” Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan”[1].
Diantara adab-adab mengenakan pakaian dan berhias :

1. Wajibnya Menutup Aurat :

Allah telah memberikan nikmat kepada hamba-hambanya yang mana Allah menutup mereka dengan pakaian yang hakiki, kemudian membimbing mereka kepada pakaian lainnya yang ma’nawi yang lebih besar kedudukannya daripada pakaian yang pertama, Allah Jalla wa ‘Ala :
“Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman “( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Ibnu Katsir berkata – di dalam menafsirkan ayat ini – Allah memberikan nikmat kepada hamba-hambanya dengan apa yang telah dia jadikan bagi mereka berupa libas (pakaian) danrisyah (perhiasan), libas yang menutup aurat dan aurat adalah as-sauaat, dan Ar-Risyadalah apa yang dipakai untuk berhias secara zhahir, maka yang pertama termasuk perkara yang darurat dan Ar-Risy termasuk perkara yang sekunder dan berupa kebutuhan tambahan[2].
Dan menutup aurat termasuk dari adab-adab yang agung yang diperintahkan didalam agama Islam, bahkan laki-laki dan perempuan dilarang melihat kepada aurat sebagian mereka dikarenakan akan mengakibatkan mafsadah . Syariat telah mengantisipasi setiap pintu yang dapat menghantarkan kepada kejelekan, dan aurat merupakan seuatu yang oleh seorang manusia tidak senang menampakkannya, melihatnya. Karena kata aurat itu diambil dari kataal-aur yang artinya adalah al-aib (yang memalukan), dan setiap sesuatu yang kamu tidak suka memandang kepadanya, karena memandang kepadanya dianggap sebagai sesuatu yang aib (memalukan), sebagaiman perkataan Ibnu Utsaimin[3].
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ” Janganlah seorang laki-laki memandang kepada aurat laki-laki, dan jangan pula wanita memandang kepada aurat wanita, dan janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan janganlah seorang wanita berselimut dengan wanita lainnya di dalam satu kain[4][5].
Dari Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Saya datang dengan batu berat yang saya bawa sedangkan saya mengenakan sarung yang tipis, beliau berkata : “Tiba-tiba sarung saya terlepas sedangkan ada bersamaku batu yang tidak dapat saya letakkan di tempatnya sampai saya membawanya ke tempatnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Kembali engkau ke kainmu dan kenakanlah. Jangan kamu berjalan dalam keadaan telanjang”[6].
Dan Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya dia berkata : “Saya berkata wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Manakah aurat kami yang kami harus jaga dan yang boleh kami tampakkan ? Beliau berkata : “ Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki. Beliau berkata : “Saya berkata : wahai Rasulullah apabila ada satu kaum sebagian mereka berada bersama sebagian lainnya ? Beliau berkata : “ Apabila kamu mampu agar tidak seorang pun dapat melihat auratmu maka jangan sampai mereka melihatnya. Beliau berkata : “ Saya berkata : Wahai Rasulullah : Apabila salah seorang dari kami dalam keadaan bersendiri ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Allah lebih berhak untuk seseorang malu dari-Nya daripada manusia”[7].
Aurat laki-laki yang diperintahkan untuk menutupnya – selain dari suami dan budak perempuannya – mulai dari pusar sampai ke lutut. Dan wanita seluruh badannya adalah aurat – kecuali kepada suaminya – adapun kepada mahramnya maka bagi mereka boleh melihat keapa apa yang selalu nampak seperti wajah, kedua tangan, rambut, leher dan yang semisal dengan hal tersebut, dan aurat wanita bersama anak-anak wanita yang sejenisnya mulai dari pusar sampai ke lutut.

Masalah : Apakah Paha laki-laki Adalah Aurat?

Jawaban : Al-Lajnah Ad-Daa`imah menyatakan : “ Jumhur Fuqaha’ berpendapat bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang sanad hadits-hadits tersebut tiada yang luput dari kritikan ulama, apakah sanadnya bersambung atau tidak, atau tentang kedhaifan pada sebagian perawinya, akan tetapi sebagian hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu sama lainnya sehingga menjadikan derajatnya naik dengan menggabungkan seluruh riwayat yang ada untuk dijadikan hujjah atas masalah yang dibahas. Diantara hadits-hadits tersebut hadits yang diriwayatkan oleh Malik di dalam Al-Muwathta’, Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Jarhad Al-Aslami radhiallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat dan ketika itu saya memakai burdah dan paha saya tersingkap, maka beliau berkata : ” Tutuplah pahamu karena sesungguhnya paha itu aurat” At-Tirmidzi menghasankan hadits ini[8].
Dan sbeagian ulama lainnya berpendapat bahwa paha laki-laki bukan aurat, mereka berdalil dengan hadits riwayat Anas radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka sarung dari pahanya sehingga saya sungguh melihat putih paha beliau. Ahmad dan Al-Bukhari meriwayatkan dan berkata hadits Anas lebih bagus sanadnya dan hadits Jarhad lebih hati-hati[9], dan pendapat mayoritas ulama lebih hati-hati karena hadits-hadits yang pertama merupakan ketentuan dalam pembahasan ini, sedangkan hadits Anas radhiallahu ‘anhu masih ada masih relatif [10].
Masalah Lainnya : Sebagian wanita sengaja memakai sebagian pakaian yang menampakkan tempat-tempat fitnah dari tubuhnya dan perhiasannya bagian dalam, seperti menampakkan punggung atau paha atau bahagian darinya, atau memakai pakaian yang memperlihatkan tubuhnya, atau sempit yang menonjolkan bagian-bagian yang dapat menimbulkan fitnah, dan sebagian mereka beralasan bahwa aurat yang diperintahkan untuk menutupnya diantara wanita adalah mulai dari pusar sampai ke lutut, dan bahwa mereka hanya memakai pakaian tersebut di perkumpulan wanita saja, maka apa jawaban atas pernyataan tersebut?
Jawabannya : Tidak diragukan lagi bahwa aurat perempuan bersama perempuan lainnya adalah apa saja yang ada diantara pusar dan lutut, akan tetapi hal ini disyaratkan apabila aman dari fitnah, dan yang terjadi pada kebanyakan wanita pada hari ini mereka melewati batasan di dalam menutup aurat mereka[11].
Bahkan keadaan ini membawa kepada terfitnahnya sebagian wanita kepada sebagian lainnya. Sekian banyakkisah yang populer berkaitan dengan mereka – kaum wanta – ini. Ada yang tahu dan ada pula yang tidak mengetahuinya. Perkumpulan wanita bukanlah alasan di dalam memakai pakaian yang tidak halal bagi wanita untuk memakainya, bahkan kapan saja pakaian itu sebagai faktor terjadinya fitnah dan sebagai penggerak tabiat yang jelek maka hal itu diharamkan walaupun hal itu di tengah-tengah para wanita.
As-Syaikh Ibnu Utsaimin memiliki perkataan tentang memakai pakaian yang sempit, alangkah baiknya untuk kami sebutkan hal tersebut, beliau berkata : “Memakai pakaian yang sempit yang menampakkan bagian-bagian tubuh yang dapat menimbulkan fitnah dari tubuh wanita adalah perkara yang diharamkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : ” Dua golongan dari penduduk neraka yang belum saya lihat : sekelompok laki-laki yang ada bersama mereka cambuk seperti ekor-ekor sapi, mereka memukulkannya kepada manusia – maksudnya karena kezhaliman dan aniaya – , dan wanita yang berpakaian lagi telanjang yang menyimpang dari ketaatan Allah dan memakai sanggul yang miring”[12].
Dan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “mereka berpakaian lagi telanjang” bahwa mereka memakai pakaian yang pendek tidak menutupi apa yang wajib ditutup dari aurat, dan ditafsirkan bahwa mereka memakai pakaian yang tipis yang tidak menghalangi pandangan apa yang ada dibaliknya dari kulit wanita, dan ditafsirkan bahwa mereka memakai pakaian yang sempit yang mana dia menutupi dari pandangan akan tetapi menampakkan lekuk-lekuk tubuh wanita, dan berdasarkan ini tidak boleh bagi wanita untuk memakai pakaian yang sempit kecuali kepada orang yang boleh baginya menampakkan auratnya di sisinya dan dia adalah suaminya karena tidak ada antara suami dan istri aurat berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Dan mereka – orang-orang yang beriman – adalah yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali bagi  para istri mereka ataukah kepada budak yang mereka milik, karena mereka itu tidak akan dicela karenanya “( Al-Mu’minun : 5 – 6 )
Aisyah berkata : ” Saya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mandi dari satu bejana tangan-tangan kami berganti-gantian mengambil air pada bejana itu”[13].
Maka seseorang antara dia dan istrinya tidak ada batasan aurat, adapun antara wanita dan mahramnya maka wajib bagi wanita menutup auratnya, dan pakaian yang sempit tidak boleh digunakan di hadapan mahram tidak pula di hadapan para wanita apabila pakaian itu sangat sempit yang menampakkan bagian tubuh wanita yang menggoda[14].
Faedah : termasuk perkara adab bersama Allah subhanahu wa ta’ala, seseorang yang ingin mandi hendaknya menutup dirinya dengan sesuatu yang dapat menutupinya, lebih khusus lagi orang yang berada di tempat-tempat yang terbuka yang tidak ada suatu pun yang menghalanginya. Ya’la radhiallahu ‘anhu telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallampernah melihat seorang laki-laki mandi di Al-Baraz[15] tanpa memakai sarung, maka beliau naik ke mimbar dan bertahmid serta memuji Allah kemudia berkata : “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla maha pemalu dan Maha menutupi yang mencintai rasa malu dan sifat menutup diri, maka apabila salah seorang dari kalian mandi hendaknya dia menutup dirinya (dari pandangan orang lain)”[16].
Dan di dalam hadits Hakim dari ayahnya dari kakeknya dia berkata : “….Saya berkata wahai apabila salah seorang dari kami bersendiri? Beliau berkata : Allah lebih berhak untuk kalian malu kepadanya dari pada kepada manusia”[17].
Bersambung ke Bagian 2. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki:

[1] HR. An-Nasaa’i (2559) Al-Albani menghasankannya (shahih Sunan An-Nasaa’i dengan no. ( 2399), dan Ahmad meriwayatkannya (6656), Ibnu Majah (3606) dan hadits ini ada pada riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq di awal kitab Al-Libas.
[2] Tafsir Al-Qur`an Al-Azhim (2/217) cetakan Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah – Beirut – 1418 H.
[3] Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/133).
[4] Yaitu janganlah mereka berdua berbaring dalam keadaan telanjang di bawah satu kain, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Tuhfat Al-Ahwadzi syarah Jami At-Tirmidzi.
[5] HR. Muslim (338), Ahmad (11207), At-Tirmidzi (2793) dan Ibnu Majah (661).
[6] HR. Muslim (341) dan Abu Daud (4016).
[7] HR. Abu Daud (4017) dan Al-Albani menghasankannya no.(3391), dan At-Tirmidzi meriwayatkannya (2794) dan Ibnu Majah (1920).
[8] Al-Albani menshahihkan riwayat Abu Daud dengan no. (3389).
[9] Lihat shahih Al-Bukhari, Kitab Ash-Shalat. Bab : Maa yudzkar fii Al-Fakhdz.
[10] Fatwa Lajnah Ad-Daa`imah no.(2252) (6/167 – 165).
[11] Kabar-kabar tentang mereka tidak mengembirakan orang yang beriman, dan kita membersihkan telinga-telinga dan mata-mata kalian dari perkara yang mendatangkan kabar-kabar tersebut, dan barang siapa yang ingin mengetahui hal tersebut maka dia bisa menanyakannya kepada wanita karena ada pada mereka banyak kabar tentang keadaan mereka yang sebenarnya, wallahul musta’an.
[12] HR. Muslim (2128), Ahmad (8351), Malik (1694), dan lafazhnya yang sempurna ada pada riwayat Muslim : (kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring, mereka tidak masuk ke dalam surga dan tidak pula mendapatkan baunya dan sungguh bau wangi surga didapatkan dari jarak sekian dan sekian).
[13] HR. Al-Bukhari (261) Muslim (316) dan selain keduanya.
[14] Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin (2/825 – 826) cetakan Daar ‘Alam Al-Kutub – Riyadh – cetakan pertama 1411 Hijriyah.
[15] Al-Baraz dengan harakat fathah : tempat yang lapang dari tanah yang jauh lagi luas, dan apabila maunsia keluar menuju tempat tersebut maka akan dikatakan : baraza yabruzu buruzan, yaitu dia keluar menuju al-baraz. Dan Al-Baraz juga dengan fathah :adalah tempat yang tidak ada padanya….(afwan tdk jelas bela) dari pepohonan dan tidak pula selainnya…(Lisan Al-Arab 5/309) Bahasan : ب ر ز
[16] HR. Abu Daud (4012) dan Al-Albani menshahihkannya, dan Ahmad (17509) dan An-Nasaa’i (406).
[17] Takhrijnya telah berlalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar