Kamis, 21 Oktober 2010

ADAB BERPAKAIN DAN BERHIAS

ADAB BERPAKAIN DAN BERHIAS

Penulis Al-Ustadz Abu Muawiyah

Di antara permasalahan yang dibahas dalam bab ini adalah:
2. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki.
3. Haramnya isbal (Menyeret Kain sampai di bawah mata kaki).
4. Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut) dan apa yang dimaksud dengannya.
5. Haramnya Emas Dan kain Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur.
Penjelasan :


2. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki:

Pada perkara tersebut adanya ancaman yang keras dan laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : ” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” dan di dalam lafazh yang lain : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berperilaku layaknya wanita dan wanita yang berperilaku layaknya laki-laki. Dan berkata keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”
Ibnu Abbas berkata : “ Nabi mengeluarkan si fulan dari rumahnya dan Umar mengeluarkan si fulan dari rumahnya”[1].
Dan penyerupaan kadang ada pada cara berpakaian, cara berbicara dan terkadang pada cara berjalan dan yang semisalnya. Maka kapan saja seorang laki-laki mengerjakan apa yang merupakan kekhususan wanita di dalam cara berjalan, cara berbicara atau cara memakai pakaian maka dia telah masuk di dalam laknat, atau kapan saja seorang wanita mengerjakan apa yang merupakan kekhususan laki-laki di dalam cara berjalan, cara berbicara atau cara berpakaian maka dia telah masuk dalam laknat tersebut.
Masalah : Apabila Penyerupaan Tersebut Merupakan Sifat Asli Seseorang Apakah Dia Masuk Ke Dalam Laknat Dan Celaan?
Jawab : Ibnu Hajar bekata : “ Adapun seseorang yang penyerupaan tersebut merupakan sifat aslinya maka ia hanya diperintahkan agar berupaya meninggalkan sifat tersebut dan membiasakan untuk meninggalkan kebiasaannya itu secara bertahap, apabila dia tidak melaksanakannya dan terus menerus bersifat seperti itu maka dia masuk ke dalam celaan, terlebih lagi apabila nampak darinya apa yang menunjukkan akan keridhaan akan sifat tersebut. Hal ini merupakan perkara yang jelas dari lafazh Al-Mutasyabbihin[2].

3. Disunnahkan Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang Selainnya :

Disunnahkan bagi orang yang Allah berikan harta agar menampakkan adanya pengaruh nikmat Allah atasnya dengan memakai pakaian yang indah tanpa adanya sikap berlebih-lebihan dan sikap sombong, dan janganlah ia terlalu menekan dirinya sendiri atau berlaku kikir dengan hartanya, bahkan hendaknya dia memakai pakaian yang baru lagi indah dan bersih untuk menampakkan adanya nikmat Allah atasnya.
Diriwayatkan dari Abu Al-Ahwash dari ayahnya dia berkata : “Saya pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pakaian yang lusuh murahan[3]. Maka beliau berkata : “Apakah kamu memiliki harta? Abul A’wash berkata : iya. Beliau berkata : “ Dari harta yang mana? “
Abul A’wash berkata : Allah telah memberiku beberapa sapi dan kambing, kuda dan budak. Nabi berkata : “Apabila Allah telah memberimu harta maka hendaknya engkau menampakkan pengaruh nikmat dan kemuliaan “[4].
Dan manusia di dalam hal ini ada dua sisi dan pertengahan, satu kaum ada yang terlalu menekankan bagi dirinya dan terlalu hemat entahkah itu dengan alasan agama – menurut persangkaan mereka – ataukah karena kebakhilan. Dan kaum yang berlebih-lebihan dan melampaui batas mereka membelanjakan banyak harta pada pakaian yang akan mudah usang, dan kaum yang berada di pertengahan yang mereka menampakkan nikmat Allah kepada mereka dalam berpakaian tempat tinggal tanpa berlebih-lebihan dan tidak pula menyombongkan diri.

4. Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan :

Allah mengancam kepada orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan dan merasa lebih tinggi dari yang lain bahwa Allah tidak akan melihat kepada mereka pada hari dimana dia sangat dibutuhkan Rabb semesta alam.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong di hari kiamat”[5].
Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Ketika seseorang berjalan dalam keadaan memakai pakaian yang menjadikan dirinya terkagum-kagum dengan rambut jummah[6] (yang tersisir rapi terurai sampai ke pundak) dan  Allah membenamkannya di dalam tanah niscaya dia dalam keadaan berteriak sampai hari kiamat”. Dan dalam riwayat Ahmad : “Ketika seseorang berjalan dengan penuh kesombongan memakai pakaian yang mengagumkannya dengan rambut jummah (terurai sampai ke pundak) yang menjadikan kain sarungnya menjulur sampai ke tanah, lalu Allah membenamkannya maka dia berteriak atau jatuh di dalamnya sampai hari kiamat”[7].
Hadits-hadits diatas tadi sebagaimana yang anda lihat menjelaskan haramnya menyeret pakaian dengan penuh kesombongan dan merasa lebih tinggi dari manusia lainnya. Demikian itu karena kesombongan bagian dari sifat Allah Azza wa Jalla, dan sifat itu adalah sifat kesempurnaan bagi-Nya subhanahu. Tidak sepatutnya bagi makhluk menjadikan sifat ini ada padanya. Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Al-Izzu (kemuliaan) adalah sarung Allah dan Al-Kibriyaa’(kesombongan) adalah selendangnya, maka barang siapa yang menentangku aku akan mengadzabnya” . Pada lafazh riwayat Abu Daud : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Allah ‘azza wa Jalla berfirman : “Al-Kibriyaa’ adalah selendangku dan Al-Azhamah adalah sarungku maka barang siapa yang menentangku salah satu dari keduanya niscaya aku akan melemparkannya ke dalam neraka”[8].
An-Nawawi berkata : “ Makna “menentangku” : Berakhlak dengan sifat tersebut, sehingga bermakna saling berserikat dalam sifat tersebut, dan ini merupakan ancaman yang keras terhadap sifat sombong, dan penjelasan terhadap pengharamannya[9].
Faedah : Pakaian yang bagus, baik yang berharga atau yang tidak berharga, tidaklah dianggap bagian dari kesombongan yang pelakunya diancam dengan ancaman keras, dan yang tercela ada pada orang yang di dalam hatinya bersemayam sifat sombong, berjalan dengan penuh kecongkakan meremehkan orang lain dan ‘ujub/kagum akan diri dan penampilannya maka hal ini yang tercela.
Ibnu Hajar berkata : “ Keseluruhan dalil yang ada menjelaskan bahwa barang siapa yang memaksudkan dengan pakaiannya yang bagus untuk menampakkan dan menunjukkan nikmat Allah kepada-nya serta bersyukur atas nikmat tersebut tanpa merendahkan orang yang tidak memiliki hal yang semisal dirinya, maka pakaian mubah yang dikenakannya tidak akan memudharatkannya walaupun yang pakaian yang dia pakai sangat berharga.
Di dalam shahih Muslim dari Ibnu Mas’ud : ” Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Tidak akan masuk surga orang yang ada di hatinya seberat biji dzarrah dari sifat sombong, maka seseorang berkata : Sesungguhnya seseorang menyenangi pakaiannya bagus dan sendalnya bagus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Sesungguhnya Allah itu indah mencintai sesuatu yang indah, kesombongan itu berupa penolakan kebenaran dan merendahkan manusia”[10],[11].
Catatan penting : Ibnu Hajar berkata : “ Dari konteks hadits-hadits diatas[12] dapat diambil suatu ulasan bahwa kaitan sifat sombong dengan menyeret pakaian untuk menjelaskan seringnya hal itu terjadi. Dan penolakan kebenaran serta berjalan dengan kecongkakan adalah perkara yang tercela walaupun bagi orang yang menyingsingkan lengan baju[13].

5. Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut):

Kebanyakan orang – khususnya wanita – berlomba-lomba memakai pakaian yang bernilai tinggi dengan harapan agar orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya dan pakaiannya menjadi masyhur diantara mereka, diiringi sifat ingin lebih tinggi kedudukannya dari yang lain, congkak dan sombong kepada mereka.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia niscaya Allah memakaikannya pakaian kehinaan di hari kiamat” dan diriwayatkan dengan lafazh “pakaian yang semisalnya”[14].
Ibnu Al-Atsir berkata : “ As-Syuhrah adalah menampakkan sesuatu, dan yang dimaksud adalah bahwa pakaian seseorang terkenal diantara manusia dikarenakan perbedaan warna dari warna-warna pakaian mereka maka orang-orang pun mengangkat pandangan mereka kepadanya sehingga membuatnya meremehkan mereka dengan sifat ‘ujub dan takabbur…dan
Ibnu Raslan berkata : “Karena memakai pakaian syuhrah di dunia untuk menjadi mulia dengannya dan menyombongkan diri atas orang lain maka Allah akan memakaikannya di hari kiamat pakaian yang terkenal dengan kehinaannya dan meremehkannya diantara mereka sebagai hukuman baginya, dan hukumannya sesuai jenis amalan seseorang …dan perkataan Nabi : “pakaian kehinaan” yaitu Allah memakaikan kepadanya di hari kiamat pakaian kehinaan, dan maksudnya adalah pakaian yang menyebabkan kehinaan di hari kiamat sebagaimana seseorang itu memakai pakaian di dunia agar dimuliakan oleh manusia dan untuk keangkuhan didepan mereka , sebagaimana dikatakan didalam ‘Aun Al-Ma’bud[15].
Catatan : Pakaian syuhrah bukanlah khusus dengan nilainya yang berharga tinggi, bahkan setiap pakaian – walaupun rendah nilainya – akan tetapi menghantarkan kepada syuhrah, dan tujuan orang yang memakainya agar menjadi terkenal diantara manusia maka dia adalah pakaian syuhrah, sebagaimana seseorang yang memakai pakaian yang kumuh dan compang-camping agar manusia meyakini ada padanya sifat zuhud dan wara’, dan yang semisalnya.
Ibnu Taimiyah berkata : “Pakaian syuhrah itu dimakruhkan , karena merupakan pakaian kesombongan dan keluar dari kebiasaan manusia, dan pakaian rendahan yang keluar dari kebiasaan. Sesungguhnya para salaf dahulu menganggap makruh dua jenis syuhrah, pakaian kesombongan dan pakaian rendahan, dan di dalam hadits : “Barang siapa yang memakai pakaian syuhrah Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan” dan perkara yang terbaik adalah perkara yang ada di pertengahan[16].

6. Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur :

Diharamkan bagi laki-laki memakai emas dan sutra, dan dibolehkan bagi wanita, emas merupakan perhiasan yang dipergunakan kaum wanita untuk berhias – dan demikian pula sutra – , adapun laki-laki dialah yang mengharapkan bukan yang diharapkan – untuk memakainya – Dimana emas dan sutra mengandung tambahan kesenangan yang menggoyahkan kekakuan laki-laki dan kekerasannya, maka bagaimana jika perkara tersebut terlarang oleh syariat, tentu yang wajib adalah berserah diri terhadap ketetapan syariat.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil kain sutra dan menjadikannya di sebelah kanannya, dan mengambil emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau bersabda : “ Sesungguhnya kedua benda ini haram atas laki-laki dari ummatku”[17].
Dan dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau  berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang memakai sutra di dunia dia tidak akan memakainya di akhirat”[18].
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya beliau melarang dari cincin emas”[19].
Berikut atsar-atsar yang telah dikemukakan sebelumnya – dan yang selainnya – menunjukkankan haramnya emas dan perak bagi laki-laki, kecuali ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari pengharaman ini : boleh bagi laki-laki memakai sutra apabila ada padanya gatal dan dia terganggu dengan gatal tersebut, dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair memakai gamis yang terbuat dari sutra karena gatal yang diderita oleh keduanya[20].
Dan dibolehkan bagi seseorang memakainya di dalam peperangan, atau menolak kemudharatan seperti orang yang tidak mendapatkan pakaian kecuali pakaian sutra untuk menutup auratnya, atau untuk menghalau rasa dingin. Dibolehkan memakai sutra apabila sebagian dari pakaian kira-kira empat jari atau kurang dari itu, berdasarkan hadits Umar bin Al-Khaththab dia berkata : ” Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai sutra kecuali seluas dua atau tiga atau empat jari[21].
Dibolehkan memakai emas – untuk pengobatan – bagi laki-laki karena darurat, sebagaimana yang terjadi pada Arfajah radhiallahu ‘anhu, dari Abdurrahman bin Tharfah bahwa kakeknya Arjafah bin As’ad hidungnya terpotong di hari peperangan Al-Kullab, maka dia membuat hidung dari daun namun daun itu berbau dan mengganggu dirinya, maka Nabi memerintahkannya untuk mengganti dengan yang terbuat dari emas[22].
Masalah : Apakah boleh anak-anak memakai sutra?
Jawab : Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah berkata : Adapun memakaikan sutra bagi anak-anak, yang belum mencapai usia baligh, maka ada dua pendapat yang populer di kalangan ulama, namun yang paling tepat dari kedua pendapat tadi adalah pendapat yang mengatakan tidak bolehnya, karena perbuatan apa yang haram diperbuat oleh  laki-laki dewasa maka haram pula pemakaiannya bagi anak kecil. Seseorang diwajibkan untuk menyuruh anak kecil mengerjakan shalat ketika dia mencapai umur tujuh tahun, dan memukulnya ketika dia mencapai umur sepuluh tahun, maka bagaimana bisa halal baginya untuk memakai hal-hal yang haram.
Umar bin Al-Khaththab pernah melihat ada pada seorang anak kecil anak dari Az-Zubair memakai pakaian dari sutra maka Umar merobek-robek baju tersebut dan berkata : “ Janganlah kalian memakaikan mereka sutra. Dan demikian pula Ibnu Mas’ud pernah merobek baju sutra yang ada pada anaknya…[23].

7. Sunnah Memendekkan Pakaian Untuk Laki-laki dan Memanjangkan Pakaian Perempuan :

Syariat Nabi Muhammad membedakan antara pakaian laki-laki dan dan pakaian perempuan dalam perkara panjang dan pendek. Syariat membatasi bagi laki-laki apa yang ada antara pertengahan betisnya sampai apa yang ada di atas kedua mata kaki, dan mengharuskan bagi perempuan untuk menutup kedua kakinya dan tidak ada suatupun yang nampak darinya, dan yang demikian itu karena badan perempuan atau satu bagian darinya adalah fitnah bagi laki-laki maka mereka diperintahkan untuk menutup seluruhnya. Sedangkan laki-laki mereka diperintahkan untuk mengangkat pakaian mereka, agar sifat sombong dan ‘ujub serta angkuh tidak masuk ke dalam hati mereka. Dimana menjulurkan pakaian terkandung kesenangan dan sikap bermewah-mewah yang tidak sesuai dengan tabiat laki-laki.
Yang mengherankan, mayoritas manusia menyelisihi sunnah dan memutar balikkan perkara, laki-laki memperpanjang pakaian mereka sampai pakaian mereka menyeret tanah bahkan menyapunya, dan wanita memperpendek pakaian mereka maka nampaklah betis mereka. Bahkan diantara mereka ada yang melampaui batas tersebut.
Atsar-atsar berkaitan dengan bab ini banyak sekali dan diketahui oleh kalangan tertentu maupun bagi kalangan awam. Akan tetapi syahwat dan hawa nafsu yang menyimpang menjadi penghalang untuk mengikuti kebenaran dan komitmen kepadanya. Kami akan menyebutkan apa yang hadir dalam ingatan kami di sini sebagai peringatan bagi kaum yang beriman, dan sebagai ancaman bagi yang bermaksiat lagi menyelisihi perintah syariat – kami memohon kepada Allah agar kita semua mendapat hidayah dan tetap istiqamah di atas agama – :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda : “ Kain yang melewati di bawah mata kaki dari sarung maka tempatnya di neraka” dan lafazh dari riwayat Ahmad : “Sarung seorang mukmin dari pertengahan betis ke bawah sampai di atas mata kaki. Dan yang berada di bawah itu maka tempatnya di neraka”[24].
Dan dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “Tiga golongan Allah tidak mengajaknya berbicara di hari kiamat dan tidak pula melihat kepada mereka dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih “.
Abu Dzar berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakannya sebanyak tiga kali “. Abu Dzar berkata : “Sungguh merugi mereka itu, siapakah mereka wahai Rasulullah?  “
Beliau berkata : “ Al-Musbil (yang menyeret kainnya yang menutup mata kaki) Al-Mannan(yang selalu menyebut-nyebut kebaikannya dihadapan orang yang dia beri kebaikannya) dan orang yang membelanjakan barang dagangannya dengan sumpah palsu “[25].
Dari Ummu Salamah – istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam– beliau berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan tentang al-izar (sarung) “bagaimana dengan wanita wahai Rasulullah? Dia berkata : “ Dia menurunkan sejengkal “. Ummu Salamah berkata : “Kalau begitu kakinya masih tersingkap “.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “ Kalau begitu turunkan kebawah sampai satu hasta dan janganlah dia menambahkannnya” [26].
Catatan penting : Maksud dari memanjangkan pakaian perempuan adalah untuk menutup kedua kakinya, kalau ada pakaian perempuan yang tidak menutup kedua kakinya dan memakai bersama dengan pakaiannya itu kaus kaki atau yang semisalnya dari apa yang dapat menutupi maka hukumnya boleh. Ibnu Utsaimin berkata : “ Karena sesungguhnya menutup kedua kaki perempuan ada perkara yang disyariatkan bahkan wajib menurut pendapat mayoritas ulama, maka yang sepatutnya bagi perempuan agar menutup kedua kakinya apakah dengan pakaian yang lebar ataukah dengan kaos kaki atau kanadir (semacam sepatu wanita) atau yang mirip dengannya[27].
Catatan penting lainnya : sebagian orang beralasan atas bolehnya isbal (menutup mata kaki) bagi laki-laki untuk pakaian, dengan perbuatan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, dan bahwa pakaian beliau pernah menjulur. Tidak ada hujjah pada permasalah itu bagi seorang pun. Bahkan atsar tersebut merupakan argument bantahan atas mereka.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong Allah tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat , Abu Bakar berkata : “ Wahai Rasulullah sesungguhnya salah satu dari dua sisi sarung saya menjulur ke bawah kecuali saya jaga hal itu dari isbal “, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Kamu bukan orang yang membuatnya karena sombong”[28].
Kami katakan kepada orang yang beralasan tersebut :  Kami memperbolehkan bagi anda menjulurkan pakaian anda apabila anda telah memenuhi  tiga perkara : Pertama : Agar salah satu dari dua sisi sarungmu menjulur ke bawah dan bukan dari seluruh sisi pakaian. Kedua : Agar anda menjaga pakaian anda dengan mengangkatnya setiap kali terjatuh, sebagaimana Abu Bakar radhiallallahu ‘anhu melakukannya, maka hal itu bukan faktor kesengajaan dari anda.
Ibnu Hajar berkata : “Dalam riwayat Ahmad : “Sesungguhnya sarung saya terkadang melorot”,  beliau berkata : Seakan-akan ikatannya lepas apabila dia bergerak ketika berjalan atau yang lain tanpa adanya kesengajaan darinya, apabila dia menjaga atas pakaian tersebut maka pakaiannya tidak melorot kebawah karena setiap kali hampir melorot beliau mengencangkan ikatannya. [29].
Ketiga : Nabi bersaksi bagi anda bahwa anda bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong! Dan  yang terakhir ini yang sekarang ini telah tertiadakan dan tidak ada cara untuk mengadakannya.
Faedah : menyeret pakaian ada tiga macam :
Pertama : Menyeretnya karena sombong. Maka yang semacam ini Allah tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat.
Kedua : Menyeretnya karena maksud tertentu dan terus-menerus seperti itu, dan bukan karena sombong namun hanya mengikuti kebiasaan manusia. Maka ini terkena padanya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kain yang ada di bawah mata kaki dari pakaian maka tempatnya di neraka”.[30].
Ketiga : menyeretnya karena menghadapi suatu kejadian, dan tidak ada padanya kesombongan, maka yang terakhir ini tidak apa-apa karena hal itu pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika gerhana matahari : “Beliau bangkit dan menyeret pakaian beliau dengan tergesa-gesa hingga beliau tiba di masjid”[31].
Ibnu Hajar berkata : ” Hadits ini menerangkan apabila menyeret pakaian karena tergesa-gesa maka dia tidak termasuk dalam larangan…”[32]. Dan karena hal itu terjadi pada diri Abu Bakar sebagaimana yang telah kita kemukakan tadi[33].

8. Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan :

Perhiasan wanita terbagi menjadi dua, perhiasan yang nampak ataukah yang bathin, Allah ta’ala berfirman :
“Dan katakanlah – wahai Muhammad – kepada kaum mukminaat, agar supaya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Dan agar mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali perhiasan yang nampak. Dan hendaknya mereka menjulurkan jilbab mereka  diatas pakaian mereka. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau kepada orang tua mereka atau kepada bapak-bapak suami mereka atau kepada anak-anak laki-laki mereka … “ (An-Nur : 31)
Firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak dari mereka” yaitu pakaian yang nampak yang berlaku di dalam adat kebiasaan yang seringkali mereka kenakan, apabila pakaian tersebut bukan pakaian yang akan menyebabkan timbulnya fitnah. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Sa’di berkata [34]. Yang tiada lain merupakan pakaian yang zhahir. Kemudian Allah ta’ala berfirman :  “Dan Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka” yaitu yang bathin kecuali kepada para suami-suami dan bapak-bapak dan anak-anak….dst. Pakaian bathin adalah seperti wajah, leher, perhiasan dan dua telapak tangan. Dan dari sini diketahui bahwa wajah termasuk bagian dari perhiasan yang bathin yang haram bagi wanita muslimah untuk menampakkannya kecuali kepada mereka yang Allah kecualikan di dalam ayat.
Kemudian Allah ta’ala berfirman : “Dan janganlah mereka memukul dengan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi “.( An-Nuur : 31) Yaitu :Janganlah mereka memukulkan ke tanah dengan kaki-kaki mereka, agar berbunyi apa yang ada pada mereka dari perhiasan, seperti gelang-gelang kaki dan selainnya, sehingga diketahui perhiasan yang dimilikinya, sehingga menjadi wasilah/perantara kepada fitnah[35].
Bersambung ke Bagian 3 : Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya Shalban(SALIB) Atau Gambar :

[1] HR. Al-Bukhari (5885) (5886) Ahmad (1983) At-Tirmidzi (2783) Abu Daud (4097) Ibnu Majah (1904) dan Ad-Darimi (2649).
[2] Fathul Baari (10/345).
[3] Yaitu yang jelek dan tidak ada nilainya.
[4] HR. Abu Daud (4064) dan lafazhnya berdasarkan periwayatannya, dan Al-Albani menshahihkannya, dan Ahmad (15457), dan An-Nasaa’i (5223).
[5] HR. Al-Bukhari (5788), Muslim (2078), Ahmad (8778) dan Malik (1698).
[6] A-Jummah : dengan dhammah : kumpulan rambut dan lebih banyak dari biasanya. Dan di dalam hadits : adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berambut Jummah dan ikal;Al-Jummah dari rambut kepala : Apa yang terurai di atas pundak. (Lisan Al-Arab 12/107) materi : (جمم).
[7] HR. Al-Bukhari (5789), Muslim (2088) Ahmad (7574) dan Ad-Darimi (437).
[8] HR. Muslim (2620), Ahmad (7335), Abu Daud (4090) dan Ibnu Majah (4174).
[9] Syarah Shahih Muslim. Jilid 8 (16/148 – 149).
[10] HR. Muslim (91) dan Ahmad (3779).
[11] Fathul Baari (10/271).
[12] Hadits-hadits yang dia maksudkan adalah hadits-hadits yang menjelaskan tentang orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan.
[13] Fathul Baari (10/271).
[14] HR. Ahmad (5631) lafazh sesuai periwayatan beliau dan Abu Daud (4029), Al-Albani menghasankannya dengan no. (3399), dan Ibnu Majah juga meriwayatkannya (3606).
[15] Syarah sunan Abu Daud jilid ke enam (11/50 – 51) dengan sedikit perubahan.
[16] Al-Fatawa (22/138).
[17] HR. Abu Daud (4057) dan Al-Albani menshahihkannya dengan no. (3422), An-Nasaa’i (5144) dan Ibnu Majah (3595).
[18] HR. Muslim (2073).
[19] HR. Al-Bukhari (5864), Muslim (2089), Ahmad (9709) dan An-Nasaa’i (5273).
[20] HR. Al-Bukhari (2919) Muslim (2089) Ahmad (11821) At-Tirmidzi (1722) An-Nasaa’i (5310) Abu Daud (4057) dan Ibnu Majah (3592).
[21] HR. Al-Bukhari (5828) Muslim (2069) dan lafazh hadits ini sesuai periwayatan beliau, Ahmad (367) An-Nasaa’i (5312) dan Ibnu Majah (2820).
[22] HR. Abu Daud (4232) Al-Albani berkata : “haditsnya hasan”, no. (3561) Ahmad (18527) At-Tirmidzi (1770) dan An-Nasaa’i (5161).
[23] Al-Fatawa (22/143).
[24] HR. Al-Bukhari (5787) Ahmad (10177) dan An-Nasaa’i (5330).
[25] HR. Muslim (106) Ahmad (20811) At-Tirmidzi (1211) An-Nasaa’i (2564) Abu Daud (49087) Ibnu Majah (2208) dan Ad-Darimi (2605).
[26] HR. Ahmad (25972) Abu Daud (4117) sesuai lafazh haditsnya dan Al-Albani berkata : “shahih”. At-Tirmidzi (1733) An-Nasaa’i (5327) Ibnu Majah (3580) Malik (1700) dan Ad-Darimi (2644).
[27] Fatawa As-Syaikh Ibnu Utsaimin (2/838).
[28] HR. Al-Bukhari (5784) dan lafazh hadits sesuai periwayatannya, dan Muslim (2085) Ahmad (5328) At-Tirmidzi (1730) An-Nasaa’i (5335) Abu Daud (4085) Ibnu Majah (3569) dan Malik (16696).
[29] Fathul Bari (10/266).
[30] HR. Al-Bukhari (5787) Ahmad (9063) dan An-Nasaa’i (5330).
[31] HR. Al-Bukhari (5785) Ahmad (19877) dan An-Nasaa’i (1502).
[32] Fathul Bari : (10/267).
[33] Ini adalah ringkasan apa yang syaikh Muhammad bin As-Shalih Al-Utsaimain sebutkan di dalam syarah beliau tentang kitab Al-Libas dari shahih Al-Bukhari (kaset nomer 2 side A).
[34] Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi tafsir Kalam Al-Mannan (5/410).
[35] Tafsir Ibnu Sa’di (5/412).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar